Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis pada 15 Maret 2023

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 10 Maret 2023 |12:09 WIB
Bea Cukai Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis pada 15 Maret 2023
Ekspor Indonesia. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Menindaklanjuti instruksi presiden dalam melakukan reformasi tata kelola ekspor dan impor, Bea Cukai berkomitmen menjalankannya melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor 27/BC/2017 tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor Secara Elektronik pada 6 Oktober 2017.

Setelah beberapa waktu implementasi ketentuan ini dijalankan dalam proses impor, pemerintah menegaskan bahwa impementasinya akan segera diberlakukan juga pada proses ekspor.

 BACA JUGA:

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa setelah berlaku mulai tanggal 15 Maret 2023 nanti, terhadap pemberitahuan pabean ekspor (PEB) yang memberitahukan jenis barang sebagaimana diatur dalam peraturan, akan dilakukan pemotongan kuota ekspor secara otomatis.

“Ini diberlakukan dalam rangka optimalisasi, simplifikasi, dan digitalisasi pemotongan kuota, sehingga akan mempermudah eksportir ke depannya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Mendukung pelaksanaannya, Hatta mengatakan bahwa pemerintah juga menerbitkan peraturan terkait detail satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan ekspor, yaitu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KMK.4/2022. Dia juga menegaskan bahwa prosesnya mudah dan sederhana.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement