JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan upaya peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program kerja prioritas.
Hal itu diwujudkan salah satunya dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025 mendatang.
BACA JUGA:
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari standar pelaporan keuangan internasional atau International Financial Accounting Standard (IFRS) 17 tersebut dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, serta regulator.
“Untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan, serta kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Ogi dalam keterangan resminya dikutip Jumat (10/3/2023).
BACA JUGA:
Menurut Ogi, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.
Sebagaimana diketahui, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi.