Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu, Begini Modusnya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Minggu, 12 Maret 2023 |06:46 WIB
Ada Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu, Begini Modusnya
Ada Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan ada skema dugaan tindak pidana pencucian uang di internal Kementerian Keuangan.

Dugaan tindak pidana pencucian uang ini seperti yang terjadi oleh Mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Di mana dari LHKPN Rafael memiliki harta kekayaan Rp56 Miliar. Namun, setelah ditelusuri dia memiliki safe deposit box di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp500 Miliar.

"Tapi yang banyak itu kerjasama berkelanjutannya itu saya yang korupsi itu merugikan uang negara itu namanya korupsi. Tapi sana yang ngasih anak saya ngasih ke istri saya sehingga ini diduga sekali lagi diduga Rafael itu bagaimana dia laporan resminya Rp56 miliar," ujar Mahfud

Mafmud MD juga menambahkan ada oknum yang korupsi Rp10 Miliar kemungkinan nilai pencucian uangnya bisa mencapai Rp500 Miliar.

"Misalnya nih ya kalau saya mau korupsi, kamu wajib membayar pajak pada negara Rp 100 miliar misalnya, lalu ketahuan kamu ditetapkan pejabat hanya bayar Rp 30 miliar. Untuk bayar Rp30 miliar sisanya itu bebas lalu disuap, negara rugi Rp30 miliar," jelasnya usai rapat dengan jajaran Kemenkeu di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (10/3/2023).

"Bagiamana dia laporan resminya Rp 56 Miliar itu pun sudah bermasalah banyak itu karena sudah pernah dilaporkan tahun 2013 bagaiamana dia punya itu ternyata ditemukan ada Rp500 Miliar," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement