Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap Permukiman yang Terdampak Kebakaran Depo BBM Plumpang Dulu Tidak Ada Rumah, Ini Faktanya

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Minggu, 12 Maret 2023 |03:11 WIB
Terungkap Permukiman yang Terdampak Kebakaran Depo BBM Plumpang Dulu Tidak Ada Rumah, Ini Faktanya
Kebakaran Depo BBM Plumpang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa dulu tidak ada permukiman warga di Kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina di Plumpang.

Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR Gabriel Triwibawa mengungkapkan bahwa dulunya kawasan tersebut tidak berpenghuni.

Lalu, mengapa Kawasan tersebut tidak ada pemukiman? Begini Faktanya yang dirangkum oleh okezone, Minggu (12/3/2023)

1. Berada pada objek vital negara

Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR Gabriel Triwibawa mengungkapkan bahwa dulunya kawasan tersebut tidak berpenghuni. Sebab pengaturan pasti ketat karena berada di sekitar objek vital negara.

"Objek vital itu memang seharusnya dilakukan pengamanan, kelihatannya hunian sudah ada lama di sana, kemudian kalau tidak salah sejak 2003 itu ada pembangunan (hunian) di Plumpang, tapi saya memang belum ada data akuratnya," lanjut Gabriel.

"Semua zona objek vital nasional itu masuk dalam zona pertahanan Nasional dan harus ada bufernya," tambahnya, Selasa (7/3/2023).

2. Kawasan tanah merah tidak ideal

Gabriel juga menambahkan bahwa kawasan Tanah Merah tentu tidak ideal untuk didirikan permukiman. Pasalnya, kawasan tersebut hampir tidak berjarak, antara permukiman warga dengan objek vital negara.

"Kalau objek vital, paling tidak jarak 500-1.000 meter, karena dibeberapa negara lain seperti itu," kata , usai Rakernas Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/2/2023).

3. Depo pertamina harus dipindahkan

Menurutnya, antara Depo Pertamina maupun permukiman warga yang telah terbakar harus dipindahkan. Karena ini menyangkut aspek keselamatan warganya.

"Idealnya seperti itu, dan impact banyak sekali mislanya harus melakukan pemindahan, relokasi dan sebagainya, ini mesti dicarikan lokasi yang memadai dengan berjarak 500 meter atau yang lain dengan mekanisme seusai dengan ketentuan," sambungnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement