Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Modus Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu hingga Capai Rp500 Miliar

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 13 Maret 2023 |05:09 WIB
Begini Modus Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu hingga Capai Rp500 Miliar
Kemenkeu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan ada skema dugaan tindak pidana pencucian uang di internal Kementerian Keuangan.

Dugaan tindak pidana pencucian uang ini seperti yang terjadi oleh Mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Di mana dari LHKPN Rafael memiliki harta kekayaan Rp56 Miliar. Namun, setelah ditelusuri dia memiliki safe deposit box di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp500 Miliar.

Mafmud MD juga menambahkan bahwa ada oknum yang korupsi Rp10 Miliar kemungkinan nilai pencucian uangnya bisa mencapai Rp500 Miliar.

Mahfud pun menegaskan safe deposit box Rp500 Miliar tersebut merupakan pencucian uang. Maka dari itu, kata dia sudah semestinya menjadi tugas pokok Kemenkeu dan penegak hukum untuk menindaknya. Sebab, jejak korupsinya sudah terekam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement