"(Kalau yang kedua tidak hadir) langsung ditandatangani SK-nya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai PNS.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mengungkapkan rekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
(Zuhirna Wulan Dilla)