JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kerugian negara sekitar Rp148 miliar terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada tahun 2013—2019.
"Jadi, perkembangan perkara ini kurang lebih kami sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar, dan akan berkembang terus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan di Press Room Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta yang dikutip Antara, Senin (13/3/2023).
BACA JUGA:
Dia mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi. Dari pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan.
BACA JUGA:
Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung nilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.