Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wapres: Pelaporan SPT dengan e-Filling Jadi Solusi Praktis

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 14 Maret 2023 |14:52 WIB
Wapres: Pelaporan SPT dengan <i>e-Filling</i> Jadi Solusi Praktis
Wapres Lapor SPT. (Foto: Okezone.com/Setwapres)
A
A
A

Dia mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.

“Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,” tandas Wapres.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement