JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak. Hal ini menjadi kewajiban seluruh wajib pajak setiap tahun.
“Setiap tahunnya, warga negara wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya per tahun. Wakil Presiden tentu bukan pengecualian,” tegas Wapres dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).
Menurut Wapres, melaporkan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling.
“Pada hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan saya melalui e-filling dengan lancar,” katanya.
“Pelaporan SPT tahunan dengan e-filling menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban lapor. Karena, dengan sistem ini, pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial penggunaannya pun dapat diakses dengan mudah,” tandasnya.