JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga tanggal 31 Maret 2023.
Jokowi secara pribadi mengaku telah menyampaikan SPT pada Senin 6 Maret 2023 lalu.
“Saya sendiri juga sudah menyampaikan SPT lewat e-Filing hari Senin yang lalu,” kata Jokowi saat meninjau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023).
Jokowi menyebut bahwa penerimaan negara dari pajak nantinya akan digunakan untuk mendorong pembangunan Tanah Air.
“Penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi bbm, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan, itu semuanya dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” jelasnya.