JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak wajib, khususnya bagi aparatur negara dan pejabat.
“Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,” tegas Wapres dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA:
Wapres mengatakan pajak yang dipotong dan disetorkan kepada negara pun harus memiliki transparansi jelas dalam penggunaannya.
“Sebab, implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” tegasnya.
Wapres pun mengatakan pengisian SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling.