JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan sanksi bagi Kementerian, BUMN, BUMD hingga Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak membelanjakan produk dalam negeri untuk pengadaan barang.
Jokowi mengatakan bahwa pemberian sanksi akan dirumuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
BACA JUGA:
"Sanksinya ini akan dirumuskan. Nanti pak Menko Marinves (Luhut)," kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Jokowi menyebut bahwa diwajibkannya pembelian produk dalam negeri, nantinya akan mempengaruhi pemberian tunjangan kinerja (Tukin).
BACA JUGA:
"Saya sampaikan tunjangan kinerja salah satu yang dilihat dari pembelian produk dalam negeri, dari kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, kota, BUMN, BUMD itu," kata Jokowi.
Pemberian penghargaan dan hukuman bagi Kementerian hingga Pemerintah Daerah, kata Jokowi, menjadi penting agar daya beli terhadap produk dalam negeri meningkat.
"Dan kalo tukinnya tadi sudah mestinya harus ada sanksinya juga. Kalo masih beli baik BUMN, BUMD, Provinsi, Kabupaten, Kota, kementerian, lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, sanksinya tolong diuruskan pak menko. Biar semuanya kita bekerja dengan sebuah reward dan punishment, semuanya," pungkas Jokowi.
(Zuhirna Wulan Dilla)