Lalu, Luhut meminta adanya perbaikan proses bisnis dan dasar hukum kebijakan belanja PDN melalui perubahan penilaian TKDN dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik maksimal pada Agustus 2023, serta menyederhanakan berbagai regulasi termasuk pemberian insentif dan disinsentif.
Kemudian, BUMN diminta untuk melaksanakan peta jalan pengurangan impor dan menjadi ujung tombak pengembangan industri subtitusi impor dalam negeri.
Selain itu, penyelesaian integrasi sistem pengadaan barang belanja dan jasa. Terakhir, memprioritaskan merek Indonesia dalam belanja KL, daerah, dan BUMN.
“Sistem pembelanjaan pemerintah berbasis elektronik akan membuat kita lebih maju lagi ke depan. Sebagai penutup, tidak ada negara lain yang akan peduli dengan produk Indonesia selain bangsa Indonesia sendiri. Kita harus bangga menjadi bangsa Indonesia,” pungkas Luhut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)