Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan juga pernah mengatakan bahwa pakaian bekas yang berasal dari negara tetangga masuk melalui pelabuhan "tikus", kemudian masuk ke kampung-kampung dan diobral dengan harga yang murah.
"Ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan 'tikus'. Diduga dari (negara) tetangga," beber Zulhas.
Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
(Feby Novalius)