Sebelumnya, Direktur WSBP Asep Mudzakir mengatakan perusahaan telah menerima perjanjian perwaliamanatan (PWA) atas restrukturisasi utang, dan telah melakukan kewajiban paparan publik, sebagaimana disyaratkan bursa.
Diketahui, jumlah utang yang berhasil direstrukturisasi adalah mencapai Rp8,8 triliun, terdiri dari utang obligasi sebesar Rp2 triliun, vendor Rp2,2 triliun, dan sisanya adalah pinjaman perbankan.
(Feby Novalius)