JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara setelah diputuskan 25 Januari 2022 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketetapan tersebut berdasarkan permohonan PKPU terhadap WSBP pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permohonan PKPU 497 itu adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp648 juta oleh Suwito Muliadi.
Baca Juga:Â Waskita Beton (WSBP) Ekspor Tiang Pancang ke Myanmar
“Majelis hakim menetapkan perseroan dalam PKPU sementara,” jelas Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (30/1/2022).
Fandy menerangkan bahwa selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional perseroan akan tetap berlangsung dengan normal.
Baca Juga:Â Waskita Beton Garap Proyek Landmark Baru Kota Jakarta
"Selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional akan tetap berlangsung dengan normal," kata Fandy.
Manajemen WSBP sendiri optimistis di sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih. Perolehan nilai kontrak baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30% di tahun 2022. Di mana tahun ini WSBP menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 sebesar Rp 2,7 triliun.
Follow Berita Okezone di Google News