Share

Waskita Beton Precast (WSBP) Berstatus PKPU, Operasional Dihentikan?

Anggie Ariesta, Jurnalis · Minggu 30 Januari 2022 11:18 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 30 278 2539978 waskita-beton-precast-wsbp-berstatus-pkpu-operasional-dihentikan-TZ8gdoNpHD.jpg Waskita Beton Berstatus PKPU Sementara. (Foto: Okezone.com/Ist)

JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara setelah diputuskan 25 Januari 2022 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketetapan tersebut berdasarkan permohonan PKPU terhadap WSBP pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permohonan PKPU 497 itu adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp648 juta oleh Suwito Muliadi.

Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) Ekspor Tiang Pancang ke Myanmar

“Majelis hakim menetapkan perseroan dalam PKPU sementara,” jelas Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (30/1/2022).

Fandy menerangkan bahwa selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional perseroan akan tetap berlangsung dengan normal.

Baca Juga: Waskita Beton Garap Proyek Landmark Baru Kota Jakarta

"Selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional akan tetap berlangsung dengan normal," kata Fandy.

Manajemen WSBP sendiri optimistis di sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih. Perolehan nilai kontrak baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30% di tahun 2022. Di mana tahun ini WSBP menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 sebesar Rp 2,7 triliun.

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun majelis hakim menunjuk dan menetapkan pengurus PKPU atas perkara 497, yakni Allova Herling Mengko, Daud Napitupulu, dan Jessica Novita Puspitaningrum.

Diketahui, PT Waskita Beton Precast Tbk adalah anak usaha BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Selain mengincar proyek dari Grup Waskita, WSBP juga memiliki target proyek baru dari pasar eksternal yang berasal dari proyek pemerintah, BUMN, dan swasta.

Sebelumnya, emiten BUMN PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) juga masuk dalam periode PKPU. Saat ini, status PKPU GIAA adalah PKPU tetap sampai dengan 21 Maret 2022.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini