JAKARTA - Terkait transaksi janggal yang ada di Kemenkeu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tegaskan kalau transaksi itu bukan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu.
"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Kepala PPATK tersebut.
Dirangkum Okezone, Sabtu (18/3/2023), berikut ini fakta-fakta terkait klarifikasi PPATK soal transaksi yang janggal di Kemenkeu.
1. Bukan korupsi, tapi pencucian uang
Seperti yang sudah dikatakan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kalau transaksi janggal yang ada di Kemenkeu bukanlah korupsi melainkan pencucian uang.
Ia menyebut kalau transaksi Rp300 triliun itu merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal, sehingga bukan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu. Namun lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal TPPU.
2. Bukan pegawai Kemenkeu
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh mengatakan kalau pada prinsipnya transaksi janggal Rp300 triliun itu bukan merupakan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kemenkeu.
Ia mengatakan akan terus berkomitmen untuk melakukan pembersihan sembari intensif berkomunikasi dengan PPATK.
"Mengenai informasi terkait pegawai Kemenkeu, kami tindak lanjuti secara baik, kami panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK" ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News