Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Klarifikasi PPATK soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Sabtu, 18 Maret 2023 |08:06 WIB
3 Fakta Klarifikasi PPATK soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
Klarifikasi PPATK Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

3. Alasan Mahfud Persoalkan transaksi Rp300 triliun

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap alasannya persoalkan masalah transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu. Ia mengatakan kalau tindakannya berdasarkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kenapa kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan, atau karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat," ucapnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement