JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara.
Di mana eks barang hasil tegahan yang dilakukan oleh KPPBC Nunukan bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 621/Manuntung, Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan periode tahun 2022 sampai dengan Januari 2023.
 BACA JUGA:
Barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-09/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 13 Maret 2023, S-10/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan S-11/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 13 Maret 2023.
 BACA JUGA:
"Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut berupa kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 27.654 buah, ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 48 koli/karung," ujar Kepala Kantor Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Adapun perkiraan nilai barangnya mencapai sebesar Rp1,48 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara.
Pertama, untuk kosmetik dengan cara dibuka kemasannya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.
Kemudian, untuk ballpress dengan cara dipotong/dirusak dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.
Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp562,9 juta.
Proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai “Community Protector” dalam menjaga wilayah perbatasan.
Serta melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat.
"Pada akhirnya, seluruh proses kegiatan ini juga membuktikan bahwa komunikasi, sinergi, kolaborasi dalam menjaga perbatasan adalah hal yang harus dikedepankan. Sebagian besar barang yang hari ini akan kita musnahkan berasal dari hasil penindakan bersama Bea Cukai Nunukan dengan Aparat penegak Hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polres Nunukan dan jajaran polsek di Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Lanal Nunukan, dan Satgas Pamtas RI-MYS Yonif 621/Manuntung. Serta tentu saja dukungan dari segenap masyarakat Nunukan dan rekan-rekan Pers yang selalu membantu kita semua dalam upaya pencegahan penyelundupan," pungkas Kusuma.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.