JAKARTA - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruv Indonesia (Apdesi) menggelar peringatan sembilan tahun Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di area Gelora Bung Karno (GBK) hari ini. Dalam perayaan itu, mereka meminta pemerintah untuk mengalokasikan 10% APBN untuk dana desa.
Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya menyatakan bahwa desa telah ada sebelum Republik Indonesia ada. Bahkan, keberadaan desa telah ada sejak ratusan tahun lalu.
Atas dasar itu, ia merasa, Indonesia memiliki hutang terhadap desa. Kendati demikian, Surta meminta agar desa tidak dimarjinalkan. Caranya, pembangunan tidak harus dilakukan pada di daerah kota saja.
"Jangan selalu desa di marjinalkan. Bukan perkotaan saja yang harus dibangun. Tetapi di desa harus jadi garda terdepan sekarang, tidak lagi orang berpikir, mari kita ke kota. Semua itu jawabannya adalah dana desa. Sepakat? jadi 10% ke depan harga mati dana desa dari APBN. Setuju?," ujar Surta dalam sambutan perayaan 9 tahun UU Desa, di Area GBK, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2023).
Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk menetapkan hari desa nasional. Menurutnya, waktu pemberlakuan UU Desa dapat ditetapkan menjadi hari desa nasional.
"Oleh karena itu mohon kepada pemerintah eksekutif dan legislatif negara agar benar-benar hari desa harus ada," terang Surta.
Follow Berita Okezone di Google News