JAKARTA - Melihat gaji pejabat setneg yang dinonaktifkan usai istri pamer harta. Penyelidikan terhadap harta para pejabat masih berlanjut.
Kali ini salah satu pejabat di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang menjadi sorotan usai istrinya yang suka pamer harta viral di media sosial.
BACA JUGA:
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Kendaraan Biro Umum Esha Rahmanshah Abrar telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akibat dari istrinya yang suka pamer harta di media sosial.
Sering pamerkan gaya hidup dan barang-barang mewah, lalu berapa sebenarnya gaji dari mantan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum tersebut?
Dirangkum Okezone, Senin (20/3/2023), berikut ini informasi gaji dari pejabat setneg yang dinonaktifkan usai istrinya pamer harta.
BACA JUGA:
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS golongan III/C adalah sebesar Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400 dan golongan IV/A adalah sebesar Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.