"Itupun tetap kami kejar, kalau memang ada bukti nyata maka si perusahaan itu harus bayar kewajibannya dengan denda 100%," ucapnya.
Kemudian yang disoroti yakni inisial PT IKS 2018-2019, dimana PPATK tunjukan data Rp 4,8 triliun dan SPT nya menunjukkan Rp3,5 triliun.
Kemudian ada seorang namanya DY, yang SPT-nya hanya Rp 38 miliar, tapi data PPATK menunjukkan transaksi Rp 8 triliun. Perbedaan data ini kemudian dipakai oleh DJP memanggil yang bersangkutan,"tegasnya.
Meski demikian, Menkeu mengendus adanya modus yang digunakan SB dengan menggunakan nomor akun dari lima orang yang merupakan karyawannya.
"Ini termasuk transaksi ini disebut money changer, anda bisa bayangkan money changer yakni cash in sudah cash out (transaksi) orang," tukasnya.
(Taufik Fajar)