Share

Ditjen Pajak Dapat Surat PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp205 Triliun

Atikah Umiyani, MNC Portal · Senin 20 Maret 2023 20:42 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 20 320 2784626 ditjen-pajak-dapat-surat-ppatk-soal-transaksi-mencurigakan-rp205-triliun-SBLYTX6Jiv.jpg Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksik mencurigakan senilai Rp205 triliun berasal dari 17 entitas.

Kemudian, lanjut dia, Ditjen Pajak kemudian melakukan penelitian sisi pajak dari 2017 sampai 2019. Ia menyebutkan inisial oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut.

Adapun yang tersangkut dalam dugaan tindak pencucian uang dalam bidang perpajakan diantaranya SB, yang di dalam data PPATK disebutkan memiliki omzet Rp 8,24 triliun. Sementara dari data dari SPT pajak mencapai Rp 9,68 triliun atau lebih besar di pajak dari yang diberikan PPATK.

"Karena orang ini memiliki saham dan perusahaan di PT BSI kita teliti PT BSI didalam surat dari PPATK," jelas Sri Mulyani di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Setelah ditindaklanjuti, lanjutnya, PT berinisial BSI tersebut, berdasarkan data PPATK menunjukkan adanya transaksi mencurigakan mencapai Rp11,77 triliun. Sementara SPT pajaknya menunjukkan terjadi pajak 2017-2019 sebesar Rp11,5 triliun. Alhasil terdapat selisih Rp212 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

"Itupun tetap kami kejar, kalau memang ada bukti nyata maka si perusahaan itu harus bayar kewajibannya dengan denda 100%," ucapnya.

Kemudian yang disoroti yakni inisial PT IKS 2018-2019, dimana PPATK tunjukan data Rp 4,8 triliun dan SPT nya menunjukkan Rp3,5 triliun.

Kemudian ada seorang namanya DY, yang SPT-nya hanya Rp 38 miliar, tapi data PPATK menunjukkan transaksi Rp 8 triliun. Perbedaan data ini kemudian dipakai oleh DJP memanggil yang bersangkutan,"tegasnya.

Meski demikian, Menkeu mengendus adanya modus yang digunakan SB dengan menggunakan nomor akun dari lima orang yang merupakan karyawannya.

"Ini termasuk transaksi ini disebut money changer, anda bisa bayangkan money changer yakni cash in sudah cash out (transaksi) orang," tukasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini