JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksik mencurigakan senilai Rp205 triliun berasal dari 17 entitas.
Kemudian, lanjut dia, Ditjen Pajak kemudian melakukan penelitian sisi pajak dari 2017 sampai 2019. Ia menyebutkan inisial oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut.
Adapun yang tersangkut dalam dugaan tindak pencucian uang dalam bidang perpajakan diantaranya SB, yang di dalam data PPATK disebutkan memiliki omzet Rp 8,24 triliun. Sementara dari data dari SPT pajak mencapai Rp 9,68 triliun atau lebih besar di pajak dari yang diberikan PPATK.
"Karena orang ini memiliki saham dan perusahaan di PT BSI kita teliti PT BSI didalam surat dari PPATK," jelas Sri Mulyani di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Setelah ditindaklanjuti, lanjutnya, PT berinisial BSI tersebut, berdasarkan data PPATK menunjukkan adanya transaksi mencurigakan mencapai Rp11,77 triliun. Sementara SPT pajaknya menunjukkan terjadi pajak 2017-2019 sebesar Rp11,5 triliun. Alhasil terdapat selisih Rp212 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News