JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa nilai subsidi mobil listrik dari pemerintah adalah Rp7 juta untuk motor listrik unit baru dan konversi, bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun yaitu tahun 2023 dan 2024, untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.
"Jadi kebutuhan total anggarannya adalah Rp7 triliun. Itu untuk 2023 akan diperkirakan sebanyak 200 ribu motor listrik, sehingga kebutuhannya sebesar Rp1,75 triliun," ujarnya pada konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Untuk tahun 2024, motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu. Dengan demikian, kebutuhan untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp5,25 triliun.
"Untuk penerima manfaat, bagi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta penerima subsidi listrik 450-900 VA," ungkap Sri.
Kemudian, untuk motor konversi, tidak ada batasan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor adalah Indonesian TKDN minimal 40%.
Follow Berita Okezone di Google News