JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi terkait surat PPATK yang menyangkut transaksi Rp300 triliun. PPATK mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 7 Maret 2023 dengan nomor SR 2748/AT.01.01/III/2023.
Surat dari Kepala PPATK tersebut berisi seluruh surat-surat PPATK (berjumlah 196 surat) kepada Kementerian Keuangan terutama Inspektorat Jenderal dari periode 2009 hingga 2023.
"Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi. Jadi dalam ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK, dan kemudian tindak lanjut dari Kementerian Keuangan terhadap surat tersebut", ujar Sri.
Terhadap 196 surat tersebut, Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan sudah melakukan semua langkah.
"Ada yang sudah kena sanksi, ada yang kena penjara, ada yang dalam hal ini diturunkan pangkat, kita menggunakan PP nomor 94 tahun 2010 mengenai ASN", ungkap Sri.
"Kemudian muncul statement mengenai adanya surat PPATK di mana ada angka Rp300 triliun kami belum menerima. Makanya waktu hari Sabtu saya dengan pak Menko melakukan statement publik, saya menyampaikan sampai dengan hari Sabtu yang lalu itu kita belum menerima surat dari PPATK yang berisi angka", tegasnya.
Menurutny, Kepala PPATK baru mengirimkan surat berisi nilai transaksi pada tanggal 13 Maret.
"Jadi waktu saya dengan pak Menko menyampaikan di Kementerian Keuangan adalah tanggal 11 Maret itu kita belum menerima, kami baru menerima surat kedua dari kepala PPATK Nomor SR/3160/AT.01.01/III/2023", sambung Sri.
Surat kedua tersebut berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan pada periode 2009-2023. Surat itu dilampiri daftar 300 surat dengan nilai transaksi Rp349 triliun.
Follow Berita Okezone di Google News