Share

Sikapi Surat PPATK, Sri Mulyani: Ada yang Sudah Kena Sanksi dan Penjara

Michelle Natalia, MNC Portal · Selasa 21 Maret 2023 11:43 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 320 2784908 sikapi-surat-ppatk-sri-mulyani-ada-yang-sudah-kena-sanksi-dan-penjara-3VuFm6e9Q9.jpg Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/KBUMN)

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi terkait surat PPATK yang menyangkut transaksi Rp300 triliun. PPATK mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 7 Maret 2023 dengan nomor SR 2748/AT.01.01/III/2023.

Surat dari Kepala PPATK tersebut berisi seluruh surat-surat PPATK (berjumlah 196 surat) kepada Kementerian Keuangan terutama Inspektorat Jenderal dari periode 2009 hingga 2023.

"Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi. Jadi dalam ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK, dan kemudian tindak lanjut dari Kementerian Keuangan terhadap surat tersebut", ujar Sri.

Terhadap 196 surat tersebut, Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan sudah melakukan semua langkah.

"Ada yang sudah kena sanksi, ada yang kena penjara, ada yang dalam hal ini diturunkan pangkat, kita menggunakan PP nomor 94 tahun 2010 mengenai ASN", ungkap Sri.

"Kemudian muncul statement mengenai adanya surat PPATK di mana ada angka Rp300 triliun kami belum menerima. Makanya waktu hari Sabtu saya dengan pak Menko melakukan statement publik, saya menyampaikan sampai dengan hari Sabtu yang lalu itu kita belum menerima surat dari PPATK yang berisi angka", tegasnya.

Menurutny, Kepala PPATK baru mengirimkan surat berisi nilai transaksi pada tanggal 13 Maret.

"Jadi waktu saya dengan pak Menko menyampaikan di Kementerian Keuangan adalah tanggal 11 Maret itu kita belum menerima, kami baru menerima surat kedua dari kepala PPATK Nomor SR/3160/AT.01.01/III/2023", sambung Sri.

Surat kedua tersebut berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan pada periode 2009-2023. Surat itu dilampiri daftar 300 surat dengan nilai transaksi Rp349 triliun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia menyebut, 65 surat dari total 300 surat tersebut berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada di dalamnya pegawai Kementerian Keuangan.

"Jadi ini transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan atau badan atau orang lain. Namun karena menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan terutama menyangkut ekspor impor maka kemudian dia dikirimkan oleh PPATK kepada kami", tegas Sri.

Melalui surat tersebut, PPATK menengarai adanya transaksi di dalam perekonomian, meliputi perdagangan ataupun pergantian properti yang ditengarai mencurigakan dan kemudian dikirimkan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi.

Sementara itu, 99 surat dari total 300 surat tersebut adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksi Rp74 triliun.

"Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kementerian Keuangan, nilainya jauh lebih kecil karena yang tadi 253 plus 74 itu sudah lebih dari Rp300 triliun", pungkasnya.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini