Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2023, Awas Jangan Kesiangan!

Dovana Hasiana , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |11:50 WIB
Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2023, Awas Jangan Kesiangan!
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement