Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Platform Belanja Online Bakal Kesulitan Tindak Penjualan Barang Bekas Impor Ilegal

Ikhsan Permana , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |13:49 WIB
Platform Belanja Online Bakal Kesulitan Tindak Penjualan Barang Bekas Impor Ilegal
Platform Belanja Online Dinilai Sulit Batasi Penjualan Barang Bekas Impor. (Foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A

"Kita imbau e-commerce untuk membantu kita membatasi atau melarang kegiatan berjualan barang bekas impor," kata Hanung.

Seperti diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement