Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Pajak Royalti bagi Orang Pribadi Dipangkas Jadi 6%

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |16:25 WIB
Tarif Pajak Royalti bagi Orang Pribadi Dipangkas Jadi 6%
Tarif Pajak Royalti (Foto: Okezone)
A
A
A

Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN sebesar 6% dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya, yaitu 15%.

Selain penurunan tarif efektif, kata Dwi, kemudahan dan kepastian hukum dalam aturan tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas SPT Tahunan yang selama ini cenderung lebih bayar.

SPT Tahunan dengan status lebih bayar berhak untuk menerima pengembalian pajak yang telah dibayarkan (restitusi), namun harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jangka waktu pemeriksaan lebih bayar paling lama 12 bulan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement