Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun: Ada Kesalahan Kami Juga

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 22 Maret 2023 |07:55 WIB
PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun: Ada Kesalahan Kami Juga
Rupiah. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai temuan transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa angka tersebut tidak semuanya berbicara soal tindak pidana yang dilakukan Kemenkeu.

 BACA JUGA:

"Ini karena semua transaksinya memang melibatkan tugas dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Tetapi ini juga melibatkan pihak luar," ujar Ivan dikutip di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Secara umum, Ivan menjelaskan bahwa transaksi tersebut banyak melibatkan terkait masalah pajak dan ekspor impor.

Sebagai contoh, untuk satu kasus ekspor impor saja, lanjut dia, angkanya bisa tembus Rp100 triliun.

 BACA JUGA:

"Jadi, secara keseluruhan, bisa dikatakan total transaksi ini menyangkut tiga aliran," ucap Ivan.

Aliran pertama, kata dia, adalah yang dilakukan oleh oknum. Kemudian untuk aliran kedua, dilakukan oleh oknum dengan tugas dan fungsinya di Kemenkeu.

"Yang ketiga, kami di PPATK tidak menemukan oknum, tetapi melacak tindak pidana asalnya misal, seperti kepabeanan atau perpajakan, itu yang kami sampaikan kepada penyidiknya," ungkap Ivan.

Sehingga, dia menegaskan bahwa dengan adanya hal ini, tidak serta merta bisa disebut bahwa kejadian tindak pidananya adalah di Kemenkeu. Dia pun menyadari bahwa ada kesalahan di pihaknya mengenai polemik transaksi Rp349 triliun ini yang menyebabkan pandangan publik terarah ke Kemenkeu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement