Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Ada Indikasi Pencucian Uang

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |17:49 WIB
Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Ada Indikasi Pencucian Uang
PPATK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa soal transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya bahwa hal tersebut sudah berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan pihaknya.

Adapun terkait dengan transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu adalah TPPU, karena adanya pertannya dari anggota Komisi III Desmond J Mahesa yang meminta penjelasan apakah transaksi tersebut TPPU atau bukan.

"Saya cuma ingin mempertegas saja Pak Ivan. PPATK yang dieskpose itu TPPU atau bukan?," kata Desmon dalam Rapat Kerja DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023).

"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, TPPU. Jika tidak TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan.

Dia kembali menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah tindak pencucian uang. Ivan mengatakan, pohaknya tidak pernah menyebutkan bahwa transaksi tersebut bukan tindak pidana pencucian uang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement