Dana tersebut akan dihimpun menjadi dana operasional untuk siap men-cover pendapatan BUJT jika mengalami kerugian dari sistem baru tersebut.
"Kita mengenalkan yang di PP itu ada 2, pertama denda administratif dan yang kedua masuk keranah tilang, kalau denda administratif, yang saat ini masih draft, itu bisa langsung digunakan (diambil BUP), kalau ETLE (tilang) itu kan prosesnya melalui Kejaksaan menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata Danang saat ditemui MNC Portal di Century Hotel.
Baca selengkapnya: Ini Skema Sanksi Pelanggaran saat Bayar Tol Tanpa Berhenti
(Zuhirna Wulan Dilla)