Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya demi Rp4,2 Juta

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |16:17 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya demi Rp4,2 Juta
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 50 (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut syarat daftar kartu prakerja 2023.

- WNI berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement