Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Bika Ambon Dilarang Masuk Pesawat, Begini Penjelasan Garuda Indonesia

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Sabtu, 25 Maret 2023 |06:05 WIB
5 Fakta Bika Ambon Dilarang Masuk Pesawat, Begini Penjelasan Garuda Indonesia
Garuda Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ramai di media sosial penumpang pesawat adu mulut dengan petugas di bandara karena membawa 3 kotak Bika Ambon.

Dalam video yang beredar, perselisihan terjadi karena penumpang tersebut tidak terima kalau dirinya didenda Rp2 juta hanya karena membawa Bika Ambon. Namun apakah benar membawa Bika Ambon masuk pesawat akan terkena denda?

Dirangkum Okezone, Sabtu (25/3/2023), berikut fakta-fakta penjelasan Garuda Indonesia terkait Bika Ambon dilarang masuk pesawat.

1. Kejadian tahun 2021

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan bahwa, ternyata kejadian yang ada pada video yang viral adalah kejadian lama tahun 2021 lalu. Penumpang tersebut merasa keberatan saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat dan menemukan kalau bawaan penumpang tersebut melebihi batas maksimum.

"Maka petugas kami di lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang," ujarnya.

2. Barang bawaan melebihi maksimum

Diungkap Direktur Utama Garuda Indonesia tersebut kalau setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang.

3. Informasi Terkait

Karena itu, petugas kemudian menginformasikan terkait ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Namun penumpang tersebut merasa tidak terima dan terjadilah perselisihan seperti yang ada dalam video yang beredar.

4. Tidak ada denda Rp2 juta

Tidak ada denda Rp2 juta hanya karena membawa Bika Ambon ke dalam pesawat. Sejalan dengan tren dan preferensi masyarakat dalam melakukan perjalanan udara, maka sejak tahun 2022 lalu, guna menghadirkan added value layanan penerbangan bagi penumpang dengan preferensi khusus yang membawa barang bagasi di luar ketentuan batas maksimal bagasi pesawat yakni 20 kg (untuk kelas ekonomi dan diluar kompartemen bagasi kabin).

5. Penawaran Khusus

"Saat ini kami menghadirkan penawaran khusus berupa excess baggage dengan potongan diskon hingga 80 persen dimana pada penerbangan domestik penawaran harga excess baggage ditawarkan mulai dari 15 ribu per kilogram," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement