Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, Begini Klarifikasi Sri Mulyani

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Sabtu, 25 Maret 2023 |08:10 WIB
4 Fakta Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, Begini Klarifikasi Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait masalah transaksi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.

Kemenkeu telah bekerja sama dengan PPATK untuk menyelidiki transaksi janggal Rp300 triliun yang terjadi di Kemenkeu yang diduga sebagai tindak korupsi. Namun, setelah diselidiki ternyata transaksi tersebut bukanlah korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan kronologi lengkap terkait isu transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu.

Berikut ini fakta yang dirangkum Okezone, Sabtu (25/3/2023) terkait klarifikasi Sri Mulyani terkait transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu.

1. Tidak ada nominal angka

Sri Mulyani mengungkap kalau dalam surat pertama yang dikirimkan PPATK dengan nomor SR/2748/AT.01.01/III/2023 tertanggal 7 Maret 2023 yang baru diterimanya pada 9 Maret 2023 dengan lampiran 36 halaman berisi 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu tidak tercantum angka Rp300 triliun. Karena itu, Menkeu juga tidak dapat menjelaskan ke publik tentang Rp300 triliun.

2. Bukan transaksi korupsi

Menkeu Sri Mulyani menegaskan kalau angka Rp300 triliun itu bukanlah korupsi, melainkan transaksi yang berhubungan dengan tugas Kemenkeu.

Dalam klarifikasinya, Sri Mulyani menjelaskan kalau dalam surat PPATK dengan lampiran 36 halaman berisi daftar 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu sejak 2009-2023 bahkan sejak 2007 seluruhnya sudah ditindaklanjuti.

3. Terkait transaksi Rp349,87 triliun

PPATK mengirimkan surat lagi dengan lampiran 43 halaman berisi 299 surat kepada APH dan Kemenkeu sejak 2009-2023 yang tercantum nama (orang atau perusahaan) dan nilai transaksi Rp349,87 triliun yang diduga sebagai indikasi tindak pencucian uang.

Setelah meminta DJP, DJBC, dan Itjen meneliti seluruh surat tersebut, Sri Mulyani menjelaskan hasilnya 99 surat dengan angka transaksi Rp74 triliun ditujukan ke APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung). 65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp253 triliun dan 135 surat terkait pegawai Kemenkeu, afiliasi dan individu/badan eksternal Kemenkeu.

4. Kemenkeu tindak lanjut LHA PPATK

Dalam unggahan klarifikasinya di Instagram, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu akan menindaklanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sesuai dengan tugas Kemenkeu dan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengungkap kalau sampai tahun 2023 ini sudah ada 17 kasus TPPU yang ditangani DJP yang menyelamatkan uang negara Rp7,88 triliun dan 8 kasus TPPU yang ditangani DJBC dengan nilai Rp1,1 triliun.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement