JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan diskon insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk pembeli mobil listrik sebesar 10%. Dengan begitu, konsumen hanya perlu membayar 1% dari sebelumnya 11% yang ditetapkan pemerintah.
"Mobil listrik akan dapatkan potongan 10% biaya PPN, dengan syarat seperti yang sudah ditentukan yakni memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 40%. Hal itu guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," kata Sri Mulyani dilansir dari Antara, Kamis (23/3/2023).
Pemerintah juga memberikan keringanan kepada pemilik bus listrik yang sudah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 20% hingga 40%, nantinya mendapatkan insentif PPN mencapai 5%, dengan begitu pemilik hanya dibebani biaya PPN sebesar 5%.
Masih dalam lokasi yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk kebijakan insentif bantuan pemerintah terhadap kendaraan bus dipastikan pada 1 April mendatang, karena TKDN masih belum sampai dengan 40%.
"Karena bus itu masih banyak yang belum memiliki TKDN 40%," kata Luhut.
Selain itu, dia juga menilai bahwa berbagai proses untuk kegiatan ini masih dalam tahap finalisasi, agar semua berjalan dengan baik dan lancar.
Follow Berita Okezone di Google News