Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menguak Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Perlu Diketahui

Salma Sita Rosulina , Jurnalis-Sabtu, 25 Maret 2023 |22:01 WIB
Menguak Perbedaan <i>Outsourcing</i> dan Kontrak yang Perlu Diketahui
Menguak perbedaan outsourcing dengan kontrak (Foto: Reuters)
A
A
A

- Jenjang Karier

Karyawan kontrak memiliki jenjang karier yang lebih jelas, terlebih lagi jika dalam perusahaan ada kebijakan untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Berbeda dengan outsourcing yang harus terus berpindah tempat kerja.

- Lama bekerja

Karyawan kontrak memiliki masa kerja yang sesuai dengan kesepakatan perjanjian awal, biasanya maksimal 2 tahun. Namun pekerja outsourcing, tidak memiliki batas waktu untuk bekerja karena mereka bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement