Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Jadwal Kerja PNS di Bulan Puasa dan Larangan Buka Bersama

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |07:01 WIB
6 Fakta Jadwal Kerja PNS di Bulan Puasa dan Larangan Buka Bersama
Fakta Jadwal Kerja PNS dan Larangan Buka Bersama. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

4. Pemerintah ingin ASN dan pejabat terapkan pola hidup sederhana

Seskab menegaskan bahwa pemerintah ingin ASN dan pejabat negara menerapkan pola hidup sederhana selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

"Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu merupakan acuan yang utama," kata Pramono.

5. Tidak berlaku untuk masyarakat umum

Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan bahwa masyarakat umum diperbolehkan menggelar acara buka puasa bersama pada Ramadhan 1444 Hijriah/2023.

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dalam keterangannya.

6. Jam Kerja PNS

Pengaturan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 2023 berubah. Jam kerja PNS di bulan Ramadhan tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari Senin-Kamis di bulan Ramadhan dan untuk waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat jam kerja akan dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement