Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direksi-Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Dilarang Terima Gaji Double

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |19:16 WIB
Direksi-Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Dilarang Terima Gaji <i>Double</i>
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

Meski diperbolehkan menjabat sebagai Direksi dan Komisaris dalam anak perusahaan bersangkutan.

"Ini dalam pengelolaan BUMN bersangkutan ini sampai juga menjadi atau merangkap jabatan sebagai komisaris anak perusahan kebijakan kementerian bumn hal ini diperbolehkan asalkan ke depan tidak menjadi Komut," katanya.

Persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah.

Semula, syarat untuk mendapat tantiem jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP), saat ini syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP)

"Yang eligible terhadap tantiem yang WTP semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas yang mendapatkan tantiem," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement