JAKARTA - Besaran THR PNS 2023, gaji ke-13 serta jadwal pencairannya menarik untuk diketahui. Pencairan THR PNS 2023 akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
"Bapak Presiden akan mengumumkan THR," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APB KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.
Berikut ini besaran THR PNS 2023 yang akan dicairkan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Untuk jadwal pencairan THR PNS jika mengacu tahun sebelumnya, THR PNS biasa cair H-14 sebelum Lebaran.
Tidak hanya THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Sementara itu, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini daftar gaji pokok PNS:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Demikian informasi mengenai besaran THR PNS 2023, gaji ke-13 serta jadwal pencairannya jika mengacu pada pencairan tahun lalu.
(Dani Jumadil Akhir)