Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pedagang Pakaian Bekas Impor Boleh Jualan hingga Stok Habis

Hana Wahyuti , Jurnalis-Selasa, 28 Maret 2023 |06:09 WIB
Pedagang Pakaian Bekas Impor Boleh Jualan hingga Stok Habis
Pedagang pakaian bekas impor diizinkan berjualan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pedagang impor pakaian bekas diperbolehkan jualan untuk menghabiskan barang yang masih ada. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Namun dia menegaskan, ke depannya pemerintah saat ini tengah berupaya untuk menekan peredaran baju-baju bekas ilegal yang saat ini penjualannya cukup menjamur.

Mulai dari penjualan secara offline maupun dari pasar online. dan ke depannya, impor baru baju bekas alias barang thrifting dilarang.

Alasannya produk-produk impor tersebut menjadi hambatan bagi industri fashion di dalam negeri untuk berkembang.

Karena dari segi harga barang bekas tersebut otomatis akan lebih murah dibandingkan dengan produk UMKM.

"Yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang Ramadhan yang sudah kandung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," kata Menkop dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/3/2023).

Hal itu disebutkan Teten sebagai upaya pemerintah dalam rangka mendukung industri-industri kecil di dalam negeri.

"Yang kita akan tindak tegas adalah penyelundupnya kita stop itu saya kira cukup fair lah ya itu karena mereka orang-orang kecil juga ada lagi yang lain," sambung Teten.

Bahkan bukan hanya larangan baju impor bekas atau thrifting. Pemerintah juga bakal segera melakukan pembatasan terhadap masuknya brand-brand impor untuk berjualan di pasar domestik.

Baca Selengkapnya : Pedagang Baju Bekas Masih Diperbolehkan Jualan, Diberi Waktu Habiskan Stok

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement