Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pedagang Baju Bekas Masih Diperbolehkan Jualan, Diberi Waktu Habiskan Stok

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |14:14 WIB
Pedagang Baju Bekas Masih Diperbolehkan Jualan, Diberi Waktu Habiskan Stok
Ilustrasi baju bekas. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan saat ini para pedagang thrifting masih boleh menjual dagangannya jika stok barang masih ada.

Namun ke depannya, impor baru baju bekas alias barang thrifting dilarang.

 BACA JUGA:

Alasannya produk-produk impor tersebut menjadi hambatan bagi industri fashion di dalam negeri untuk berkembang.

Karena dari segi harga barang bekas tersebut otomatis akan lebih murah dibandingkan dengan produk UMKM.

"Yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang Ramadhan yang sudah kandung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," kata Menkop dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/3/2023).

 BACA JUGA:

Teten menjelaskan, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menekan peredaran baju-baju bekas ilegal yang saat ini penjualannya cukup menjamur.

Mulai dari penjualan secara offline maupun dari pasar online.

Hal itu disebutkan Teten sebagai upaya pemerintah dalam rangka mendukung industri-industri kecil di dalam negeri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement