Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Hanya Baju Bekas, Penjualan Brand Impor Akan Dibatasi

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |13:35 WIB
Tak Hanya Baju Bekas, Penjualan Brand Impor Akan Dibatasi
Penjualan barang impor dibatasi (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bakal segera membatasi penjualan brand impor di pasar Indonesia. MenKopUKM Teten Masduki mengungkapkan hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap para pelaku UMKM untuk berjualan di pasar domestik.

Mengingat saat ini para pelaku UMKM dinilai sulit bersaing dengan produk-produk impor, seperti thrifing yang ilegal, sampai yang legal.

"Kita juga membicarakan pentingnya ada restriksi, atas masuknya produk impor sehingga produk dalam negeri atau UMKM yang memang ada di pasar lokal tidak terganggu dengan adanya produk impor," kata Teten saat konferensi pers di kantornya, Senin (27/3/2023).

Teten mengaku pembatasan terkait produk dari brand impor tersebut sedang dalam pembahasan. Sebab menurutnya saat ini pasar industri fashion di dalam negeri masih dibanjiri oleh produk impor. Bahkan untuk produk impor yang ilegal porsinya 31%.

"Ini perlu kita atur, kita jangan biarkan pasar kita begitu mudah dimasuki oleh mereka, tadi saya ibaratkan tentang sawit yang dihambat oleh isu lingkungan, masa kita cukup leluasa memasukan produk impor kesini," kata Teten.

Usulan Restriksi dipilih oleh Kemekop dengan tujuan memberikan pasar dalam negeri kepada pelaku UMKM lokal. Mengingat beberapa industri seperti tekstil pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, mengalami permintaan dari pasar ekspor.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement