Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Tak boleh Dicicil, Wajib Dibayarkan Paling Telat H-7 Lebaran!

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 28 Maret 2023 |07:02 WIB
THR Tak boleh Dicicil, Wajib Dibayarkan Paling Telat H-7 Lebaran!
THR tak boleh dicicil (Foto: Freepik)
A
A
A

Sekedar informasi, dalam pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 diatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Baca Selengkapnya: Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Telat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement