Sekedar informasi, dalam pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 diatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Baca Selengkapnya: Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Telat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!
(Taufik Fajar)