Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Tak boleh Dicicil, Wajib Dibayarkan Paling Telat H-7 Lebaran!

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 28 Maret 2023 |07:02 WIB
THR Tak boleh Dicicil, Wajib Dibayarkan Paling Telat H-7 Lebaran!
THR tak boleh dicicil (Foto: Freepik)
A
A
A

Sekedar informasi, dalam pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 diatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Baca Selengkapnya: Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Telat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement