Aturan mengenai tukin polisi ini tertuang dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam level Kapolres, polisi dengan pangkat AKP biasanya berada di kelas jabatan 9. Dengan begitu besaran tunjangan kinerja yang berhak AKP Agnis Juwita Manurung terima sebesar Rp 3.781.000.
Jika diasumsikan gaji pokok dengan tunjangan kinerjanya, dalam sebulan AKP Agni Juwita Manurung menerima penghasilan paling kecil sebesar Rp 6.690.100 dan paling tinggi Rp 8.561.600 per bulannya di luar tunjangan lain.
(Taufik Fajar)