Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baju Impor Bekas Ilegal Masuk Lewat Jalur Tikus, Bea Cukai Bilang Begini

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 28 Maret 2023 |18:41 WIB
Baju Impor Bekas Ilegal Masuk Lewat Jalur Tikus, Bea Cukai Bilang Begini
Baju impor bekas. (Foto: MPI)
A
A
A

BEKASI - Pemerintah Indonesia memusnahkan 7.000 bal pakaian bekas asal impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai, Bekasi, Jawa Barat.

Selain di Bekasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga telah melakukan pemusnahan di beberapa wilayah dan jumlahnya ribuan bal. Adapun pakaian bekas impor ilegal itu masuk melalui pelabuhan tikus.

 BACA JUGA:

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menutup pelabuhan-pelabuhan tikus itu.

Melainkan, kata dia, yang berhak adalah Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah setempat. Sementara pihaknya bertugas mengawasi barang.

"Jalur tikus itu bukan kewenangan Bea Cukai, itu tentunya koordinasi dengan Kementerian Perhubungan sama Pemda. Kami kan hanya mengawasi barang, tapi kalau pelabuhan itu kami sebetulnya sudah komunikasikan dengan Perhubungan bagaimana jalur tikus yang banyak di daerah-daerah, itu sebagian Pemda yang punya kewenangan," ujar Askolani dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

 BACA JUGA:

Di samping itu, dia menerangkan, ribuan pakaian bekas asal impor yang masuk ke Indonesia berasal dari kombinasi pintu pelabuhan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement