Share

THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Segini Besarannya

Feby Novalius, Okezone · Rabu 29 Maret 2023 09:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 29 320 2789217 thr-pns-cair-mulai-4-april-2023-segini-besarannya-tT3CZ3yKOR.jpg THR Lebaran PNS Cair Mulai 4 April 2023. (Foto: okezone.com)

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. THR tahun ini diberikan kepada seluruh apartur negara, TNI/Polri dan pensiunan.

"Kementerian dan Lembaga dapat segar mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan agar mulai H-10, kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan dan disesuaikan dengan penetapan cuti bersama dari Hari Raya. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya, Rabu (29/3/2023).

Adapun komponen THR PNS tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok, kemudian tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan, struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya seperti di 2022.

"THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.

Sementara itu, THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan terdiri dari ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang. 

Kemudian ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru 1,1 juta dan guru ASN daerah yang menerima tamsil 527 ribu orang.

"Ketiga penerima THR tahun ini pensiunan dan penerima pensiun berjumlah 2,9 juta pensiunan," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Untuk PNS pusat, Sri Mulyani mengalokasikan anggaran THR Lebaran 2023 Rp11,7 triliun.

"Alokasi anggaran untuk THR ada dalam APBN Tahun Anggaran 2023 yaitu dalam anggaran Kementerian dan lembaga dialokasikan Rp11,7 triliun untuk pembayaran THR ini bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara," ujarnya.

Kedua alokasi THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK dan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menambahkan dari masing masing APBD 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing.

"Ketiga sumber pembayar THR dari cos perbendaharaan umum negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan untuk terima THR," ujarnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini