JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. THR tahun ini diberikan kepada seluruh apartur negara, TNI/Polri dan pensiunan.
"Kementerian dan Lembaga dapat segar mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan agar mulai H-10, kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan dan disesuaikan dengan penetapan cuti bersama dari Hari Raya. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya, Rabu (29/3/2023).
Adapun komponen THR PNS tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok, kemudian tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan, struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya seperti di 2022.
"THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.
Sementara itu, THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan terdiri dari ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.Â
Kemudian ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru 1,1 juta dan guru ASN daerah yang menerima tamsil 527 ribu orang.
"Ketiga penerima THR tahun ini pensiunan dan penerima pensiun berjumlah 2,9 juta pensiunan," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News