Mendag membeberkan, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, porsi barang bekas impor telah menggerus 31% pasar UMKM dalam negeri.
"Yang selundupan ini, sudah menguasai 31%, pasar UMKM kita. Bayangkan. Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM itu bisa nggak karu-karuan, habis pasarnya," ucapnya.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah cepat melalui penertiban barang bekas impor ilegal, termasuk pakaian bekas.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.