Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu Diungkap ke Publik

Hana Wahyuti , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |20:40 WIB
Ini Alasan Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu Diungkap ke Publik
Mahfud MD di DPR (Foto: Okezone)
A
A
A

Pengungkapan informasi yang telah dilakukannya selama ini, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

"Saudara ini ada ketentuan di UUD yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, dan sebagainya. Profil entitas yang terkait yang melakukan transaksi terlapor, nilai, tujuan transaksi itu semua tidak boleh disebut. Saya tidak menyebut apa-apa hanya menyebut angka agregat," ungkapnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement