Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran THR 2023 yang Didapat Pekerja, Begini Cara Hitungnya Sesuai Masa Kerja

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |16:28 WIB
Besaran THR 2023 yang Didapat Pekerja, Begini Cara Hitungnya Sesuai Masa Kerja
Besaran THR 2023 yang Didapat Pekerja (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, dia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan;

Dia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement