Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran THR 2023 yang Didapat Pekerja, Begini Cara Hitungnya Sesuai Masa Kerja

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |16:28 WIB
Besaran THR 2023 yang Didapat Pekerja, Begini Cara Hitungnya Sesuai Masa Kerja
Besaran THR 2023 yang Didapat Pekerja (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, dia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan;

Dia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement