JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi melakukan normalisasi jam perdagangan yang akan efektif mulai pekan depan, Senin 3 April 2023. Di mana Bursa juga mengubah aturan auto rejection saham.
Seretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono menyatakan normalisasi jam perdagangan bursa ini dilakukan menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka.
"Jadi dengan ini kami sampaikan BEI melakukan normalisasi atas kebijakan pandemi Covid-19," ujar Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2023).
Dengan normalisasi tersebut, maka jam perdagangan pasar reguler pada Senin-Kamis sesi I akan dimulai pukul 09.00-12.00 WIB. Saat ini, sesi I dimulai pukul 09.00-11.30 WIB.
Kemudian sebelum sesi I perdagangan dimulai, akan ada sesi pra-pembukaan 15 menit. Aturan jam sesi pra-pembukaan ini sama dengan saat ini pukul 08.45-08.59 WIB.
Lalu sesi II dimulai pukul 13.30-15.49 WIB, yang mengalami perubahan dari saat ini pukul 13.30-14.49 WIB.
Follow Berita Okezone di Google News
Sesi pra-penutupan mundur menjadi pukul 15.50-16.00 WIB, dari saat ini pukul 14.50-15.00 WIB. Lalu, sesi pasca-penutupan menjadi pukul 16.01-16.15 WIB, berubah dari saat ini pukul 15.01-15.15 WIB.
Sementara itu di hari Jumat, jam perdagangan pasar reguler sesi I akan dimulai pukul 09.00-11.30 WIB. Sesi pra-pembukaan sama dengan saat ini, yakni pukul 08.45-08.59 WIB.
Sesi kedua mulai pukul 14.00-15.49 WIB mundur dari saat ini, yaitu pukul 13.30-14-49 WIB. Sesi pra-penutupan menjadi 15.50-16.00 WIB dari saat ini 14.50-15.00 WIB. Lalu, sesi pasca-penutupan menjadi 16.01-16.15 WIB dari saat ini 15.01-15.15 WIB.
Jam perdagangan pasar tunai sesi I pada Senin-Kamis menjadi pukul 09.00-12.00. Jam perdagangan ini berubah dari saat ini pukul 09.00-11.30 WIB. Adapun untuk hari Jumat, sesi I perdagangan tetap dimulai pukul 09.00-11.30 WIB.
Sementara, jam perdagangan pasar negosiasi sesi I pada Senin-Kamis mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Jam perdagangan ini berubah dari saat ini mulai pukul 09.00-11.30 WIB. Kemudian, sesi II menjadi pukul 13.30-16.30 WIB dari saat ini 13.30-15.30 WIB.
Pada hari Jumat, sesi I tetap dimulai pada 09.00-11.30 WIB. Sementara itu sesi II berubah dari saat ini pukul 13.30-15.30 WIB menjadi pukul 14.00-16.30 WIB. Kemudian, jam perdagangan untuk kontrak berjangka sesi I pada Senin-Kamis menjadi pukul 08.45-12.00.
Jam perdagangan ini berubah dari saat ini pukul 08.45-11.30 WIB. Adapun untuk hari Jumat, sesi I perdagangan tetap dimulai pukul 08.45-11.30 WIB, sementara sesi II berubah dari 13.30-15.15 menjadi 14.00-16.15.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.